Minggu, 22 April 2018




Seiring waktu berjalan dari tahun 2008 ketika kami berkumpul, Ketika itu keutuhan dan kebersamaa masih lengkap. kinih di tahun 2018 sepuluh tahun telah berlalu, Satu persatu diantara kami telah dipanggil menghadap Tuhan. Do'a kami menyertaimu kawan kawan 

Kamis, 02 Oktober 2014

Dikala kita hihadapkan dengan kenyataan yang tak sesuai dengan keinginan, Terasa kita bagaikan memikul beban dosa yang sangat berat dengan melihat keadaan para petani yang selama 2 (dua) musin panen ini tak ada hasil sedikipun karena dilanda serangan hama tikus, Sedangkan kami tak mapuh berbuat apa-apa. Mungkin ini pembelajaran bagi kami bila sedang menghadapi musin panen yang bagus janganlah kelompok tani berbesar diri karena kemampuhan meningkatakan penghasilan panen para petani kita harus ingat sedang dilanda kegagalan panen kelompok tani tak mampuh apa-apa

Rabu, 08 Januari 2014

Pada Rabu Jam 08.00 wib Tanggal 08 Januari 2014 Kelompok Tani Makmur Bersama Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut, Melakukan gerakan pembasmian hama tikus diareal persawahan, Gerakan pembasmian hama tikus ini dilakukan oleh anggota kelompok serta di dampingi oleh Kepala UPTD TPH Kecamatan Leuwigoong
-->Nina Wahidah R. SP.MSi dan para petugas dari BP3K Kecamatan Leuwigoong, Pak Tatang, Ibu Susan, dan para petani mendapatkan bantuan dari mereka berupa obat tikus dan emposan tikus, Dengan segala hormat kami anggota kelompok tani mengucapkan terimakasih atas segala perhatiannya dari para petugas yang berada di Kecamatan Leuwigoong.

Senin, 11 November 2013

Pada bulan Oktober 2013 Kelompok Tani Makmur berasama Mendapatkan bantuan Mesin Penotong Padi dan Terpal, Semoga bantuan tersebut bermangfaat bagi para petani
-->


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI MAKMUR BERSAMA






Sekertariat : Kp Cowal Rt 01 Rw 04 Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong
Kabupaten Garut . www.kubmb08@gmail.com



KELOMPOK TANI
MAKMUR BERSAMA
Sekertariat : Kp. Negla Rt 01 Rw 06 Ds.Sindangsari Kec.Leuwigoong
Kabupaten Garut 082118309852. www.kubmb08@gmail.com


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI
MAKMUR BERSAMA


ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS KELOMPOK

Pasal 1
Nama Kelompok

Kelompok ini bernama Kelompok Tani makmur Bersama atau disingkat KTMB


Pasal 2
Bentuk Kelompok

Kelompok KT-MB berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota melalui musyawarah.


Pasal 3
Waktu Pendirian

Kelompok KT-MB didirikan pada tanggal 24 Juni 2008 pada rapat musyawarah yang bertempat di Kampung Babakan Cibudug Rt.02 Rw.02 Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
BAB II
SIFAT,AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Sifat

KT-MB adalah Kelompok Tani Makmur Bersama yang bersifat meningkatkan ekonomi menuju kesejahteraan keluarga.
Pasal 5
Azas

Kelompok KT-MB berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 6
Tujuan

a. Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antara sesama anggota      

b. Meningkatkan rasa kebersamaan dalam melaksanakan program kerja kelompok.

c. Mengembangkan kelompok KT-MB dengan peningkatan kesejahteraan moriil dan  materiil.

d. Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak hukum.

e. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan Kelompok lain di bidang usaha.

f. Mendorong dan mendukung serta membina anggota kelompok yang mempunyai   potensi untuk mengembangkan menjadi anggota yang mandiri.
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Peran dan Fungsi

  1. KT-MB berperan sebagai piñata kehidupan profesi Anggota dengan fungsi kelompok dan pengembangan serta kerja sama anggota
  2. KT-MB berfungsi sebagai asilitator dalam merespon peningkatan kesejahtraan dan mefasilitasi dalam pengembangan ekonomi keluarga bagi anggota kelompok.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Macam Keanggotaan

a. Seorang Penanggung Jawab kelompok

b. Anggota pengurus
c. Anggota biasa
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Kelompok

KT-MB terdiri dari pengurus di tingkat kelompok

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 10
Kekayaan Kelompok berasal dari :

a. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat

b. Hasil usaha bersama anggota kelompok.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota
Pasal 12
Pembubaran Kelompok

a. Pembubaran kelompok hanya bisa dilakukan melalui suatu musyawarah anggota khusus untuk itu

b. Dalam hal kelompok dibubarkan, maka kekayaan kelompok diserahkan pada hasil keputusan musyawarah anggota.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) KT-MB sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ( AD )


KELOMPOK TANI
MAKMUR BERSAMA
Sekertariat : Kp. Negla Rt 01 Rw 06 Ds.Sindangsari Kec.Leuwigoong
Kabupaten Garut 082118309852. www.kubmb08@gmail.com


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum

Yang dimaksud dengan anggota kelompok :

a. Seseorang yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota kelompok yang telah disahkan oleh pengurus atas persetujuan penanggung jawab kelompok

b. Seorang anggota yang diberikan kepercayaan oleh pengurus untuk melaksanakan program kerja kelompok
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota

a. Anggota

(1) Warga Negara Indonesia

(2) Menyatakan diri untuk menjadi anggota KT-MB

(3) Mengisi dan menandatangai surat persetujuan bersedia mengikuti dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

(4) Memiliki Kartu Tanda Anggota KT-MB

(5) Bersedia aktif mengikuti kegiatan KT-MB

Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota

a. Anggota biasa diterima oleh pengurus melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan tertulis untuk menaati AD/ART KT-MB dan disahkan oleh penanggung jawab kelompok


Pasal 4
Kewajiban Anggota

a. Menjunjung tinggi dan menaati serta melaksanakan AD/ART dan semua pelaturan serta keputusan KT-MB

b. Menghadiri rapat atas undangan pengurus KT-MB

c. Mengikuti dan melaksanakan program kelompok
Pasal 5
Hak Anggota

a. Anggota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, Usulan atau pertayaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus, mengikuti kegiatan kelompok, Memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok

b. Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diselenggarakan kelompok sesuai program kerja

c. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas kelompok apabila memenuhi :

(1) Ketentuan kelompok

(2) AD/ART

(3) Peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 6
Pemberhentian Anggota

Anggota dinyatakan berhenti atau hilang keanggotaannya

Apabila :

a. Meninggal dunia

b. Permintaan sendiri secara tertulis

c. Diberhentikan oleh pengurus setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan kelompok atas persetujuan penanggung jawab kelompok
Pasal 7
Tata cara pemberhentian anggota

a. Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengurus

b. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh pengurus setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tidak) kali dengan jarak waktu masing-masing satu bulan

c. Paling lama 6 (enam) bulan setelah penetapan pemberhentian sementara, pengurus dapat merehabilitas kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap apabila tidak menunjukan perubahan kearah perbaikan

d. Dalam kondisi luar biasa yang mengancam kelompok, Pengurus dapat melakukan pemberhentian langsung atas persetujuan penanggung jawab kelompok
Pasal 8
Pembelaan

a. Anggota yang diberhentikan sementara dapat membela diri dihadapan rapat pleno pengurus

b. Bila dipandang perlu, Anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada musyawarah anggota

c. Keputusan musyawarah dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan tersebut memenuhi quorum yakni didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus kelompok yang hadir dalam musyawarah
Pasal 9
Pengkaderan

a. Dalam rangka menjaga kesinambungan kelompok perlu dibina kader-kader kepemimpinan KT-MB dengan ketentuan :

(1) Berasal dari pengurus dan anggota KT-MB

(2) Memenuhui persyaratan administrasi

b. Kader-kader yang akan dipromosikan telah diseleksi dengan criteria :

(1) Memiliki prestasi, Dedikasi dan loyalitas terhadap kelompok

(2) Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan kelompok

(3) Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela

c. Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
Rapat Kerja Pengurus

a. Rapat kerja pengurus adalah rapat kerja yang diselenggarakan dihadiri oleh seluruh pengurus

b. Rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali

c. Dalam keadaan luar biasa rapat kerja pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan mendapatkan persetujuan dari penanggung jawab kelompok

d. Kewenangnan rapat kerja pengurus :

(1) Menilai pelaksanaan program kerja pengurus

(2) Menyempurnakan dan memperbaiki program kerja pengurus

(3) Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok

Pasal 11
Musyawarah Anggota

  1. Musyawarah anggota adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan seluruh anggota

  2.  Musyawarah anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
  3. Dalam keadaan luar biasa musyawarah anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan anggota serta mendapatkan persetujuan penanggung jawab kelompok
  4. Kewenangan musyawarah anggota :

    (1) Mendapatkan dan menilai pelaksanaan program kerja pengurus serta memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya

    (2) Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok

    (3) Memilih pengurus

    (4) Menentukan program kerja









Pasal 12
Pengurus Kelompok

Pengurus KT-MB terdiri dari :

a. Seorang Penanggung Jawab

b. Seorang Ketua

c. Seorang Sekertaris

d. Seorang Bendahara


e. Tiga orang seksi masing-masing

(1) Seorang seksi publikasi

(2) Seorang seksi kesejahtraan dan social

(3) Seorang seksi pengembangan usaha kelompok


Pasal 13
Masa Bhakti Pengurus

 Pengurus KT-MB dipilih untuk masa bhakti selama 5 (lima) tahun dapat dipilih kembali





Pasal 14

Syarat Pengurus

a. Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang baik, Berprestasi, Dedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap kelompok

b. Mampuh bekerja sama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan peranan kelompok

c. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelompok

d. Sanggup bekerja aktif dalam kelompok
Pasal 15
Penggantian Pengurus Antar Waktu

Penggantian pengurus antar waktu ( PAW ) dalam masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus :

a. Meninggal dunia

b. Berhenti atas permintaan sendiri

c. Tidak aktif mengikuti kegiatan kelompok

d. Diberhentikan secara tidak hormat







BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 16
Keputusan Kelompok

a. Semua keputusan yang diambil dalam kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat

b. Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak berhasil, Maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak atau diserahkan kepada penaggung jawab kelompok

c. Keputusan menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan Kelompok

a. Pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok wajib dipertanggung jawabkan dalam forum rapat pengurus dan musyawarah anggota


b. Uang hasil kegiatan dapat digunakan untuk biaya operasional kelompok dan kesejahteraan anggota


Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota yang diselenggarakan pengurus


BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Aturan Tambahan

a. Setiap anggota KT-MB dianggap telah mengetahui isi dari AD dan ART

b. Perselisihan dalam penafsiran AD dan ART ini diputuskan oleh rapat kerja pengurus

c. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dimuat dalam pelaturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.




DITETAPKAN DI LEUWIGOONG

PADA TANGGAL 26 JUNI 2008




                     










































Kamis, 13 Juni 2013

Pada Hari Seni 10 Juni 2013 Anggota Kelompok Tani Makmur Bersama Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong, beserta Kepala UPTD TPH Kecamatan Leuwigoong Nina Wahidah R. SP.MSi melakukan Tanam Padi SRI di Blok Cipacing, Besar harapan kelompok semoga seluruh Anggota Petani yang melaksanakan program SRI berhasil panen yang memuaskan..Amin