Selasa, 24 November 2009

Pelatihan Jamur Tiram

Pada tanggal 19 S/d 21 November 2009 Kelompok Usaha Bersama Makmur Bersama Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kab.Garut mendapatkan undangan pelatihan Jamur dari Dinas Kehutanan Kab.Garut yang bertempat di Hotel Cempaka Garut diwakili oleh Firman Turana Bendahara KUB-MB.

Kamis, 29 Oktober 2009

Pelatihan

Pada tanggal 29 oktober 2009 Kelompok Usaha Bersama Makmur Bersama (KUB-MB) yang di wakili oleh Bapak Anwar Permana mengikuti undangan acara pelatihan Budidaya Tembakau yang dilaksanakan oleh dinas perkebunan Kabupaten Garut di hotel Paseban garut,Yang mana hasil dari pelatihan tersebut kelompik di percaya untuk melaksanakan program budidaya tembakau.

Minggu, 11 Oktober 2009

Bantuan Modal Pupuk

Pada tanggal 10 Oktober 2009 Kelompok Usaha Bersama Makmur Bersama, Mendapat kan bantuan dana sebesar Rp.6.000.000.- Enam Juta Rupiah Atas bantuan Bapak Saepul,yang mana dan tersebut digunakan untuk pengadaan alat pertanian dan pupuk,Ada pun alat pertanian dibelikan 1 (Satu) Set mesin pompa air untuk mengairi sawah para petani,dan sebagian di belikan pupuk untuk Petani anggota KUB-MB dengan menggunakan sistem simpan pinjam dengan pembayaran pada waktu musim panen dan akan dibelikan kembali pupuk untuk mereka kembali,karena KUB-MB mempunyai cita-cita ingin membantuk buruh tani yang mana kendala bagi mereka setiap menanam padi terbentur pada pupuk dan kebutuhan sehari-hari,maka dengan adanya bantuan ini mudah-mudahan dapat meringankan beban hidup para buruh tani walaupun belum terpenuhi seluruh anggota.

Rabu, 23 September 2009

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Keluarga Besar Kelompok Usaha Bersama Makmur Bersama mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fiftri mohon maaf lahir batin

Minggu, 13 September 2009

CARA MENANAM PADI KUB MAKMUR BERSAMA (KUB-MB)

PEDOMAN UMUM
BERCOCOK TANAM PADI
KELOMPOK USAHA BERSAMA
MAKMUR BERSAMA
BIDANG PERTANIAN
I. BENIH
Menggunakan benih Padi  yang biasa di gunakan petani sesuai kehendak.
II. PERSEMAIAN
1. Persemaian disiapkan seluas 2-6 M2 untuk pertanaman seluas 100 Tumbak
2.Tanah diolah dan diladon dengan baik.
3. Benih direndam air hangat kuku lebih kurang 5 jam, kemudian diperam selama 12-24 jam Atau rendam    sesuai kebiasaan petani.
4. Taburkan benih diatas tanah persemaian secara merata.
5. Bibit dicabut pada umur 13 - 15 hari segera ditanam dan jangan dipotong.
6. Kebutuhan benih cukup 1,1 kg per 100 Tumbak
III. TANAH & PENGOLAHAN TANAH
Jadi cukup dengan apa yang sudah dilakukan oleh petani selama ini. Saat penggarukan
TAMBAHKAN PUPUK KANDANG/ORGANIK , tanah harus benar-benar rata,
agar pengolahan air bisa optimal.
IV. JARAK TANAM
1. Jarak tanam 30 cm x 30 cm atau legowo 25x 25 x 40 cm.Legowo Rel
2. Tanam bibit cukup 1 per dapur tanam.

V. I. PEMUPUKAN PER 100 TUMBAK

     Umur                         Pupuk (kg)
                                        Urea               SP36               KCI
1.     5 Hts                         2 Kg              11 Kg              15 Kg
2 .  17 Hts                         6 Kg              11 Kg               0
3.   35 Hts                       13 Kg                0                    0
4.   55 Hts                       16 Kg                0                    0

II. PEMUPUKAN PER 100 TUMBAK

PEMUPUKAN UMUR                           PUPUK (KG)

                                                           UREA                    PHONSKA                        KCL
1. 5 HST                                                0                                22 KG                          8 KG
2. 17 HST                                              0                                22 KG                          0
3. 35 HST                                             13 KG                           0                                0
4. 55 HST                                             16 KG                           0                                0

KETERANGAN:
Disarankan diikuti pemberian PPC (pupuk pelengkap cair)
sebanyak 4kali atau sesuai dengan anjuran yang tertera dalam kemasan.
PENYEMPROTAN SESUAI PETUNJUK OBAT
PENYEMPROTAN NAMA OBAT KEGUNAAN

7 HST SUPER A1+GANDASIL DAUN MEMACU PERTUMBUHAN
15 HST AKODAN+GANDASIL DAUN PENCEGAHAN HAMA
22 HST AKODAN+GANDASIL DAUN PENCEGAHAN HAMA
30 HST SUPER A1+GANDASIL DAUN MEMACU PERTUMBUHAN
15 HR SBL PANEN GANDASIL BUAH MENINGKATKAN PENGISIAN BUTIRVI.

PENGENDALIAN HAMA PENYAKIT
Lakukan pengendalianawal, terutama hama putih (sundep)
dan penggerekan daun sejak dini.
Terutama waspadai perkembangan hama tersebut pada saat padi mulai beranak sampai dengan umur sekitar 35 Hst. Kemudian waspadai juga saat padi bunting muda sampai masak susu
Penyiangan Tanaman
Penyiangan dapat dilakukan dengan mencabut gulma (tanaman pengganggu) dengan tangan, menggunakan alat gosrok atau landak, atau menggunakan herbisida.
Penyiangan gulma diperlukan untuk:
Mengurangi persaingan antara gulma dengan tanaman dalam memperoleh hara, sinar matahari dan tempat.
Memutus perputaran hidup gulma.
Mencegah terbentuknya tempat berkembang bagi serangga hama, penyakit dan tikus.
Mencegah tersumbatnya saluran dan aliran air irigasi.
Beberapa jenis gulma akarnya dapat mengeluarkan racun bagi tanaman padi.
Keuntungan penyiangan dengan alat gosrok atau landak:
Ramah lingkungan (tidak menggunaka bahan kimia).
Lebih ekonomis, hemat tenaga kerja dibandingkan dengan penyiangan dengan tangan.
Meningkatkan volume (jumlah) udara di dalam tanah dan merangsang pertumbuhan akar padi lebih baik.
Apabila dilakukan bersamaan atau segera setelah pemupukan akan membenamkan pupuk ke dalam tanah sehingga pemberian pupuk menjadi lebih efisien.
Cara penyiangan dengan alat gosrok/landak:
Dilakukan saat tanaman berumur 10-15 HST.
Dianjurkan dilakukan dua kali, dimulai saat tanaman berumur 10-15 HST dan diulang secara berkala 15-25 hari kemudian.
Dilakukan pada saat kondisi tanah macak-macak, dengan ketinggian air 2-3 cm.
Gulma yang terlalu dekat dengan tanaman dicabut dengan tangan.
Dilakukan dua arah yaitu diantara dan di dalam barisan tanaman.
VII. PENGAIRAN
Pemberian air disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat umur tanaman. Ketinggian air jangan terlalu dalam pada phase vegetatif (peranakan) maupun generatif (pengisian buah).Usahakan hanya macak-macak agar peranakan bisa optimal . ingat bahwa: Untuk mendapatkan anakan yang banyak kuncinya pada pengairan
VIII. PANEN
Panen dapat dilakukan pada tingkat pemasakan butir 80-90% atau pada umur 100-105 hari dari semai.

TUGAS DAN PUNGSI PENGURUS KUB MAKMUR BERSAMA (KUB-MB)

KEPUTUSAN
KETUA KELOMPOK USAHA BERSAMA
MAKMUR BERSAMA
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI
Nomor : 08/KUB-MB/KEP/VIII/2008
1. PENASEHAT
Tugas dan Fungsi Penasehat
1. Membina pengurus dan anggota Kelompok
2. Meluruskan Program kerja kelompok
2.PENGAWAS
Tugas dan Fungsi Pengawas
1.Mengawasi pelaksanaan Program kerja kelompok
3. KETUA
Tugas dan Fungsi Ketua
1. Mengesahkan segala keputusan hasil musyawarah kelompok
2. Bertanggung jawab atas segala kegiatan kelompok
4.WAKIL KETUA
Tugas dan Fungsi Wakil Ketua
1. Melaksanakan Tugas hari Ketua Kelompok
2. Melaksanakan semuah program kerja kelompok
3. Melaporkan segala kegiatan kepada ketua kelompok
5.SEKERTARIS
Tugas dan Fungsi Sekertaris
1. Mengelola segala administrasi kelompok
2. Mencatat segala kegiatan kelompok
6.WAKIL SEKERTARIS
Tugas dan Fungsi Wakil Sekertaris
1. Membantu tugas dan fungsi Sekertaris
7.BENDAHARA
Tugas dan Fungsi Bendahara
1. Mengelola keuangan kelompok
2. Mendata kekayaan kelompok
8.WAKIL BENDAHARA
Tugas dan Fungsi Wakil Bendahara
1.Membantu tugas dan fungsi Bendahara
9.SEKSI PUBLIKASI
Tugas dan Fungsi Seksi Publikasi
1.Mesosialisasikan Program kerja kelompok
2.Berkordinasi dengan wakil ketua
10.SEKSI KESEJAHTRAAN DAN SOSIAL
Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahtran dan Sosial
1.Merumuskan hasil kegiatan demi kesejahtran anggota kelompok
2.Merumuskan kegiatan Sosial kelompok terhadap Masyarakat
3.Berkordinasi dengan wakil ketua
11.SEKSI PENGEMBANGAN USAHA KELOMPOK
Tugas dan Fungsi Seksi Pengembangan Usaha Kelompok
1.Menjalin kerjasama dengan pihak luar kelompok untuk pengembangan usaha
2.Mengevaluasi hasil program kerja
3.Menyusun program kerja kelompok
4.Berkordinasi dengan wakil ketua
12.KETUA BIDANG
Tugas dan Fungsi Ketua Bidang
1.Melaksanakan Program kerja kelompok
2.Melaporkan segala kegiatan Program kerja kepada ketua
3.Berkordinasi dengan wakil ketua
13.SEKERTARIS BIDANG
Tugas dan Fundsi
1.Mencatat segala kegiatan Program kerja yang sedang dilaksanakan
2.Melaporkan secara tertulis kepada sekertaris kelompok
3.Berkordinasi dengan sekertaris
                                                                                                       DITETAPKAN DI LEUWIGOONG
                                                                                                    PADA TANGGAL 02 AGUSTUS 2008
                                                                                                                             KETUA


                                                                                                                 TONI HENDRAYADI
ANGGOTA KUB MAKMUR BERSAMA (KUB-MB) BIDANG PERTANIAN
KELOMPOK USAHA BERSAMA
MAKMUR BERSAMA
BIDANG PERTANIAN
No .      N a m a              . Luas Tanah                  .Alamat
1.        Ade Riyekih           250 Tumbak             Babakan Cibudug
2.        Jojo Sutarjo           350 Tumbak             Babakan Cibudug
3.        Engkus Abadi         100 Tumbak             Babakan Cibudug
4.        Yogaswara             100 Tumbak             Babakan Cibudug
5.       Aja                          150 Tumak              Coal
6.       Daman                     150 Tumbak           Coal
7 .      Ade                         150 Tumbak            Cihonje
8.       Oko                         100 Tumbak           Cihonje
9.       Didin                        150 Tumbak           Cihonje
10 Entang 100 Tumbak Cihonje
11 Noneng 100 Tumbak Cihonje
12 Ade Damas 150 Tumbak Pasir Luhur
13 Endang 100 Tumbak Negla
14 Jujum 100 Tumbak Negla
15 Komar 100 Tumbak Negla
16 Ikin 100 Tumbak Negla
17 Ust.Enjah 100 Tumbak Negla
18 Hj. Mamah 200 Tumbak Negla
19 Iim 100 Tumbak Negla
20 Ust. Utang 150 Tumbak N egla
21 Ajat 150 Tumbak Negla
22 Toto 200 Tumbak Cibudug
23 H. Edi Sukanda 400 Tumbak Cibudug
24 Odeh 120 Tumbak Cibudug
25 Ita 150 Tumbak Cibudug
26 Juju 60 Tumbak Cibudug
27 Agus 40 Tumbak Cibudug
28 Mimin 50 Tumbak Cibudug
29 Talet 50 Tumbak Cibudug
30 Aa 60 Tumbak Cibudug
31 Sukra 120 Tumbak Cibudug
32 Pena 20 Tumbak Cibudug
33 Esah 70 Tumbak Cibudug
34 Iti 50 Tumbak Cibudug
35 Ihin 40 Tumbak Cibudug
36 Uju 15 Tumbak Cibudug
37 Ija / Toha 60 Tumbak Cibudug
38 Opo 80 Tumbak Cibudug
39 Enju 60 Tumbak Cibudug
40 Enen 420 Tumbak Cibudug
41 Karim 80 Tumbak Cibudug
42 Apet S 80 Tumbak Cibudug
43 Ase 50 Tumbak Cibudug
44 Sari 200 Tumbak Cibudug
45 Mas Daris 70 Tumbak Cibudug
46 Unta 50 Tumbak Cibudug
47 Aih / Ajang 60 Tumbak Cibudug
48 Empur 70 Tumbak Cibudug
49 Yoyoh 140 Tumbak Cibudug
50 H. Mimin 120 Tumbak Cibudug
51 Eni 80 Tumbak Cibudug
52 Tati 150 Tumbak Cibudug
53 Cucu 70 Tumbak Cibudug
54 Tohir 150 Tumbak Cibudug
55 Didih 80 Tumbak Cibudug
56 Ilen 200 Tumbak Cibudug
57 Emuh 165 Tumbak Cibudug
58 Lilis 75 Tumbak Cibudug
59 Empon 120 Tumbak Cibudug
60 Darsa 100 Tumbak Cibudug
61 Engkom 190 Tumbak Cibudug
62 Dahlan 40 Tumbak Cibudug
63 Omoy 60 Tumbak Cibudug
64 Mastan 150 Tumbak Cibudug
65 Ijah 80 Tumbak Cibudug
66 Asah 50 Tumbak Cibudug
67 Unen 50 Tumbak Cibudug
68 Paji 250 Tumbak Cibudug
69 Aat 100 Tumbak Cibudug
70 Enay Asor 200 Tumbak Cibudug
71 Cece 250 Tumbak Skj.Ds.Dungusiku
72 Pupung 400 Tumbak Bababkan Cibudug
73 Dedi Hermawan 300 Tumnak Babakan Stasion
74 Pi’i 100 Tumbak Negla
75 Entang 150 Tumbak Pintu
76 Solihin 150Tumbak Cisereuh
77 Uka 300 Tumbak Sarhuni
78 Jajang 100 Tumbak Bbk Cibudug
79 Firman 60 Tumbak Bbk Cibudug
80 Enang 120 Tumbak Cibudug
81 Toni 100 Tumbak Bbk Cibudug
82 Ipan 50 Tumbak Cibudug
83 Mumun 200 Tumbak Bbk Cibudug
84 Maman 400 Tumbak Cibingbin
85 Hendra 300 Tumbak Cigadung
86 Kanah 100 Tumbak Bbk Cibudug
87 Ahyar 150 Tumbak Bbk Cibudug
88 Ombi 100 Tumbak Sarhuni
89 Ani 100 Tumnak Bbk Cibudug
90 Iman 110 Tumbak Sarhuni
91 Usin 400 Tumbak Coal
92 Harun 400 Tumbak Sarcandeng
93 Ipah 400 Tumbak Cihonje
94 Cep Sadar 100 TumbaK Cihonje
95 Hotimi 100 Tumbak Cihonje
96 Eulis Emay 400 Tumbak Cikoang
97 Roni 400 Tumbak Bbk Cigadung
98 Udin 100 Tumbak Sarhuni
Jumlah 13.985 Tumbak 19.98 Hektar
Leuwigoong, 24 Maret 2009
            Ketua                                             Sekertaris                                                                                  Bidang Pertanian KUB-MB             Bidang Pertanian KUB-MB

        Anwar Permana                                  Ade Reykih

                               Mengetahui 
                           Ketua KUB-MB
                           Toni Hendrayadi

PENGURUS KUB MAKMUR BERSAMA (KUB-MB)

KELOMPOK USAHA BERSAMA
MAKMUR BERSAMA

Sekertariat : Kp Bbk Cibudug Ds. Sindangsari Kec.Leuwigoong Kabupaten Garut HP. 081320414113

KEPUTUSAN
KETUA KELOMPOK USAHA BERSAMA
MAKMUR BERSAMA
Nomor : 03/KUB-MB/KEP/VII/2008
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK
MASA BHAKTI 2008 – 2013
KETUA KELOMPOK
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja kelompok, Maka dipandang perlu untuk menyususun susunan   pengurus kelompok usaha bersama makmur bersama
b. bahwa untuk maksud pada hurup a tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan ketua kelompok usaha bersama makmur bersama
Mengingat : Undang - undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.
Meperhatikan : Hasil musyawarah kelompok usaha bersama makmur bersama tanggal 24 juni 2008.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat yang nama-namanya tersebut dalam lampiran sebagai pengurus kelompok usaha bersama makmur bersama masa bhakti 2008-2013.
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak muali di tetapkan
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

                                                                                                      DITETAPKAN DI LEUWIGOONG
                                                                                                        PADA TANGGAL 01 JULI 2008
                                                                                                                           KETUA,


                                                                                                               TONI HENDRAYADI
Tembusan disampaikan kepada yth ;
1.Pengurus
2.Arsip




KELOMPOK USAHA BERSAMA
MAKMUR BERSAMA
Sekertariat : Kp Bbk Cibudug Ds. Sindangsari Kec.Leuwigoong Kabupaten Garut HP. 081320414113
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KETUA KELOMPOK USAHA BERSAMA
MAKMUR BERSAMA
NOMOR : 03/KUB-MB/KEP/VII/2008
TANGGAL 01 JULI 2008
PENASEHAT               : AHMAD SUPARMAN
                                       SUHENDRA
                                       TATANG WAHYUDIN,AMK.S.Sos
PENGAWAS                : ENANG SHM
                                      : OJI
KETUA                         : TONI HENDRAYADI
WAKIL KETUA           : Drs.KUSNADI HERMAWAN
SEKERTARIS               : YAYAN BASTIAN
WAKIL SEKERTARIS : ALIMIN MULYANA
BENDAHARA               : FIRMAN TURANA
WAKIL BENDAHARA : HOTIMI
SEKSI – SEKSI
SEKSI PUBLIKASI               : JOJO SUTARJO
SEKSI KESEJAHTRAAN
DAN SOSIAL                         : ENGKUS ABADI
SEKSI PENGEMBANGAN
USAHA KELOMPOK            : ADE WARYO
KETUA BIDANG                    : ANWAR PERMANA
- PERTANIAN
- PERIKANAN
- PERTERNAKAN
- HOLTICULTURA
- HOME INDUSTRI
SEKERTARIS BIDANG              :ADE RIYEKIH



                                                                                                       DITETAPKAN DI LEUWIGOONG
                                                                                                         PADA TANGGAL 01 JULI 2008
                                                                                                                              KETUA
                                                                                                                    TONI HENDRAYADI

ADART KUB MAKMUR BERSAMA (KUB-MB)

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK USAHA BERSAMA
MAKMUR BERSAMA

Sekertariat : Kp Bbk Cibudug Ds. Sindangsari Kec.Leuwigoong Kabupaten Garut HP. 081320414113

______________________________________________________________________________


ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS KELOMPOK
Pasal 1
Nama Kelompok

Kelompok ini bernama Kelompok Usaha Bersama Makmur

Bersama atau disingkat KUB-MB.

Pasal 2
Bentuk Kelompok

Kelompok KUB-MB berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota melalui musyawarah.

Pasal 3
Waktu Pendirian

Kelompok KUB-MB didirikan pada tanggal 24 Juni 2008 pada rapat musyawarah yang bertempat di rumah bapak Ahmad Suparman kampung Pasar Kidul Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.

BAB II
SIFAT,AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Sifat

KUB-MB adalah Kelompok Usaha Bersama makmur bersama yang bersifat meningkatkan ekonomi menuju kesejahteraan keluarga.

Pasal 5
Azas

Kelompok KUB-MB berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 6
Tujuan

a. Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antara sesama anggota Kelompok.

b. Meningkatkan rasa kebersamaan dalam melaksanakan program kerja kelompok.

c. Mengembangkan kelompok KUB-MB dengan peningkatan kesejahteraan moriil dan materiil.

d. Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak hukum.

e. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan Kelompok lain di bidang usaha.

f. Mendorong dan mendukung serta membina anggota kelompok yang mempunyai potensi untuk mengembangkan menjadi anggota yang mandiri.

BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Peran dan Fungsi
a. KUB-MB berperan sebagai pinata kehidupan profesi Anggota dengan fungsi Kelompok dan pengembangan serta kerjasama anggota.

b. KUB-MB berfungsi sebagai fasilitator dalam merespon peningkatan kesejahteraan dan memfasilitasi dalam pengembangan ekonomi keluarga bagi anggota kelompok.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Macam Keanggotaan

a. Anggota biasa

b. Anggota Kehormatan/Pengawas

BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Kelompok

KUB-MB terdiri dari pengurus di tingkat kelompok

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 10
Kekayaan Kelompok berasal dari :
a. Uang iuran anggota

b. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat

c. Usaha bersama anggota kelompok.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota

Pasal 12
Pembubaran Kelompok

a. Pembubaran kelompok hanya bisa dilakukan melalui suatu musyawarah anggota khusus untuk itu

b. Dalam hal kelompok dibubarkan, maka kekayaan kelompok diserahkan pada hasil keputusan musyawarah anggota.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) KUB-MB sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ( AD )

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum

Yang dimaksud dengan anggota kelompok :

a. Seseorang yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota kelompok yang telah disahkan oleh pengurus

b. Seorang anggota yang diberikan kepercayaan oleh pengurus untuk melaksanakan program kerja kelompok

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota
a. Anggota biasa

(1) Warga Negara Indonesia

(2) Menyatakan diri untuk menjadi anggota KUB-MB

(3) Mengisi dan menandatangai surat persetujuan bersedia mengikuti dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

(4) Memiliki Kartu Tanda Anggota KUB-MB

(5) Bersedia aktif mengikuti kegiatan KUB-MB

b. Anggota Kehormatan/Pengawas

(1) Seseorang yang telah berjasa terhadap KUB-MB

(2) Diusulkan dan disyahkan oleh pengurus KUB-MB

(3) Pengawas yang mengawasi kegiatan kelompok

Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota

a. Anggota biasa diterima oleh pengurus melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan tertulis untuk menaati AD/ART KUB-MB

b. Anggota kehormatan/pengawas diusulkan dan disahkan oleh pengurus KUB-MB

Pasal 4
Kewajiban Anggota

a. Menjunjung tinggi dan menaati serta melaksanakan AD/ART dan semua pelaturan serta keputusan KUB-MB

b. Membayar uang iuran bulan sesuai ketentuan

c. Menghadiri rapat atas undangan pengurus KUB-MB

Pasal 5
Hak Anggota
a. Anggota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, Usulan atau pertayaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus, mengikuti kegiatan kelompok, Memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok

b. Anggota kehormatan/pengawas berhak untuk mengajukan pendapat, Usulan atau pertanyaan lisan dan tulisan kepada pengurus, Mengikuti seluruh kegiatan kelompok tetapi tidak berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus

c. Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diselenggarakan kelompok sesuai program kerja

d. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas kelompok apabila memenuhi :

(1) Ketentuan kelompok

(2) AD/ART

(3) Peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 6
Pemberhentian Anggota

Anggota dinyatakan berhenti atau hilang keanggotaannya

Apabila :

a. Meninggal dunia

b. Permintaan sendiri secara tertulis

c. Diberhentikan oleh pengurus setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan kelompok

Pasal 7
Tata cara pemberhentian anggota
a. Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengurus

b. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh pengurus setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tidak) kali dengan jarak waktu masing-masing satu bulan

c. Paling lama 6 (enam) bulan setelah penetapan pemberhentian sementara, pengurus dapat merehabilitas kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap apabila tidak menunjukan perubahan kearah perbaikan

d. Dalam kondisi luar biasa yang mengancam kelompok, Pengurus dapat melakukan pemberhentian langsung

Pasal 8
Pembelaan

a. Anggota yang diberhentikan sementara dapat membela diri dihadapan rapat pleno pengurus

b. Bila dipandang perlu, Anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada musyawarah anggota

c. Keputusan musyawarah dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan tersebut memenuhi quorum yakni didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam musyawarah anggota

Pasal 9
Pengkaderan

a. Dalam rangka menjaga kesinambungan kelompok perlu dibina kader-kader kepemimpinan KUB-MB dengan ketentuan :

(1) Berasal dari pengurus dan anggota KUB-MB

(2) Memenuhui persyaratan administrasi

b. Kader-kader yang akan dipromosikan telah diseleksi dengan criteria :

(1) Memiliki prestasi, Dedikasi dan loyalitas terhadap kelompok

(2) Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan kelompok

(3) Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela

c. Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART

BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
Rapat Kerja Pengurus

a. Rapat kerja pengurus adalah rapat kerja yang diselenggarakan dihadiri oleh seluruh pengurus

b. Rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali

c. Dalam keadaan luar biasa rapat kerja pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah pengurus yang ada

d. Kewenangnan rapat kerja pengurus :

(1) Menilai pelaksanaan program kerja pengurus

(2) Menyempurnakan dan memperbaiki program kerja pengurus

(3) Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok

Pasal 11
Musyawarah Anggota
a. Musyawarah anggota adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan seluruh anggota

b. Musyawarah anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali

c. Dalam keadaan luar biasa musyawarah anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan anggota serta mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya jumlah pengurus dan anggota yang ada

d. Kewenangan musyawarah anggota :

(1) Mendapatkan dan menilai pelaksanaan program kerja pengurus serta memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya

(2) Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok

(3) Memilih pengurus

(4) Menentukan program kerja

Pasal 12
Pengurus Kelompok
Pengurus KUB-MB terdiri dari :

a. Seorang ketua

b. Seorang Wakil Ketua

c. Seorang Sekertaris

d. Seorang Wakil Sekertaris

e. Seorang Bendahara

f. Seorang Wakil Bendahara

g. Tiga orang seksi masing-masing

(1) Seorang seksi publikasi

(2) Seorang seksi kesejahtraan dan social

(3) Seorang seksi pengembangan usaha kelompok

h. Seorang ketua dan sekertaris bidang membawahi 5 (lima) bidang

(1) Pertanian

(2) Perikanan

(3) Perternakan

(4) Hol ticultura

(5) Home Industri

Pasal 13
Masa Bhakti Pengurus
a. Pengurus KUB-MB dipilih untuk masa bhakti selama 5 (lima) tahun dapat dipilih kembali

b. Ketua pengurus dapat dipilih hanya untuk 2 (dua) periode kepengurusan secara berturut-turut

Pasal 14

Syarat Pengurus

a. Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang baik, Berprestasi, Dedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap kelompok

b. Mampuh bekerja sama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan peranan kelompok

c. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelompok

d. Sanggup bekerja aktif dalam kelompok

Pasal 15
Penggantian Pengurus Antar Waktu
Penggantian pengurus antar waktu ( PAW ) dalam masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus :

a. Meninggal dunia

b. Berhenti atas permintaan sendiri

c. Tidak aktif mengikuti kegiatan kelompok

d. Diberhentikan secara tidak hormat

BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 16
Keputusan Kelompok

a. Semua keputusan yang diambil dalam kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat

b. Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak berhasil, Maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak

c. Keputusan menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan Organisasi
a. Besarnya uang iuran Rp.1000,- ( Satu ribu rupiah ) setiap anggota setiap bulan

b. Uang iuran dapat digunakan untuk biaya operasional kelompok dan kesejahteraan anggota

c. Pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok wajib dipertanggung jawabkan dalam forum rapat pengurus dan musyawarah anggota

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota yang diselenggarakan pengurus

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Aturan Tambahan
a. Setiap anggota KUB-MB dianggap telah mengetahui isi dari AD dan ART

b. Perselisihan dalam penafsiran AD dan ART ini diputuskan oleh rapat kerja pengurus

c. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dimuat dalam pelaturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.



DITETAPKAN DI LEUWIGOONG

PADA TANGGAL 26 JUNI 2008



TIM PENYUSUN :

1. Ketua : Toni Hendrayadi

2. Anggota : Drs.Kusnadi Hermawan

Yayan Bastian

Firman Turana

Anwar Permana

Alimin Mulyana

Ade Riyekih

Jojo Sutarjo

Engkus Abadi

Rabu, 09 September 2009

Sejarah Singkat dan Harapan KUB-MB

KUM-MB Berada di Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut-Jabar,dimana didalamnya terdiri dari para buruh tani yang keseharian hidupnya tergantung pada pertanian itupun hanya sekedar pelaku buruh adapun sebagian yang menjadi penggarap lahan orang lain. Karena itulah kami mempunyai satu gagasan untuk mendirikan kelompok yang terdiri dari buruh tani. petani,adapun sebagian pengurus adalah pegawe,dari sejak berdirinya KUB-MB pada tanggal 24 Juni 2008 sampai bulan April 2009 memiliki anggota kurang lebih 120 orang Petani.ada pun bantuan yang pernah kelompok terima dari donatur yang peduli kepada rakyat kecil adalah bibit padi,tengki semprotan,dan ada rencana dari donatur yang akan memberikan bantuan mesin traktor untuk meringankan beban biaya garap pengolahan tanah.besar harapan kami dari para pengurus semoga kelompok ini yang membela masyarakat kecil menjadi sukses

Selasa, 08 September 2009

Anggota KUB-MB manyoritas terdiri para buruh tani yang berada di Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.Yang mana KUB-MB bertujuan ingin meningkatkan taraf hidup para anggota yang setatusnya buruh tani,dan kelompok ini berdiri tanggal 24 juni 2008 kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh kelompok adalah budidaya jamur tiram,penanaman padi,ada pun kegiatan sosial KUB-MB yang telah dilaksanakan mencari bantuan dana dan menyalurkannya kepada yang bersangkutan seperti memperjuangkan/Mengajukan sarana perlengkapan mesjid,madrasah,mushollah,dan akhirnya pada bulan Agustus telah berhasil mendapatkan bantuan biaya dari Pemda Garut Sebesar Rp.10.000.000.- dan disalukan ke 6 mesjid.
Kegiatan anggota KUB-MB,yang  sedang dilaksanakan adalah bidang pertanian, menanam padi yang sangat mendasar dibutuhkan oleh masyarakat,dan pada waktu dekat ini Kelompok Usaha Bersama Makmur Bersama mempersiapkan kembali untuk mengelola Jamur Tiram,Atas bantuan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Garut,yang diperkirakan akan diterima bulan oktober 2009 sebesar 3500 Log jamur Tiram

Senin, 24 Agustus 2009

SEKILAS KUB MB

KUB Makmur Bersama di dirikan 24 Juni 2008 dengan tujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat pedesaan