Pada bulan Oktober 2013 Kelompok Tani Makmur berasama Mendapatkan bantuan Mesin Penotong Padi dan Terpal, Semoga bantuan tersebut bermangfaat bagi para petani
Senin, 11 November 2013
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI MAKMUR BERSAMA
Sekertariat : Kp Cowal Rt 01 Rw 04 Desa Sindangsari Kecamatan
Leuwigoong
Kabupaten Garut . www.kubmb08@gmail.com
KELOMPOK
TANI
MAKMUR
BERSAMA
Sekertariat
: Kp. Negla Rt 01 Rw 06 Ds.Sindangsari Kec.Leuwigoong
Kabupaten
Garut 082118309852. www.kubmb08@gmail.com
|
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI
MAKMUR BERSAMA
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
IDENTITAS
KELOMPOK
Pasal
1
Nama
Kelompok
Kelompok ini
bernama Kelompok Tani makmur Bersama atau disingkat KTMB
Pasal
2
Bentuk
Kelompok
Kelompok KT-MB berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota melalui musyawarah.
Pasal
3
Waktu
Pendirian
Kelompok KT-MB didirikan pada tanggal 24 Juni 2008 pada rapat musyawarah yang bertempat di Kampung Babakan Cibudug Rt.02 Rw.02 Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
BAB
II
SIFAT,AZAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
Sifat
KT-MB adalah Kelompok Tani Makmur Bersama yang bersifat meningkatkan ekonomi menuju kesejahteraan keluarga.
Pasal
5
Azas
Kelompok KT-MB berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal
6
Tujuan
a. Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antara sesama anggota
b. Meningkatkan rasa kebersamaan dalam melaksanakan program kerja kelompok.
c. Mengembangkan kelompok KT-MB dengan peningkatan kesejahteraan moriil dan materiil.
d. Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak hukum.
e. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan Kelompok lain di bidang usaha.
f. Mendorong dan mendukung serta membina anggota kelompok yang mempunyai potensi untuk mengembangkan menjadi anggota yang mandiri.
BAB
III
PERAN
DAN FUNGSI
Pasal
7
Peran
dan Fungsi
- KT-MB berperan sebagai piƱata kehidupan profesi Anggota dengan fungsi kelompok dan pengembangan serta kerja sama anggota
- KT-MB berfungsi sebagai asilitator dalam merespon peningkatan kesejahtraan dan mefasilitasi dalam pengembangan ekonomi keluarga bagi anggota kelompok.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Macam
Keanggotaan
a. Seorang Penanggung Jawab kelompok
b. Anggota pengurus
c. Anggota
biasa
BAB
V
KEORGANISASIAN
Pasal
9
Struktur
Kelompok
KT-MB terdiri dari pengurus di tingkat kelompok
BAB
VI
KEKAYAAN
Pasal
10
Kekayaan
Kelompok berasal dari :
a. Sumbangan
yang sah dan tidak mengikat
b. Hasil usaha bersama anggota kelompok.
b. Hasil usaha bersama anggota kelompok.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
DAN
PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal
11
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota
Pasal
12
Pembubaran
Kelompok
a. Pembubaran kelompok hanya bisa dilakukan melalui suatu musyawarah anggota khusus untuk itu
b. Dalam hal kelompok dibubarkan, maka kekayaan kelompok diserahkan pada hasil keputusan musyawarah anggota.
BAB
VIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
13
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) KT-MB sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ( AD )
KELOMPOK
TANI
MAKMUR BERSAMA
Sekertariat
: Kp. Negla Rt 01 Rw 06 Ds.Sindangsari Kec.Leuwigoong
Kabupaten
Garut 082118309852. www.kubmb08@gmail.com
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Ketentuan
Umum
Yang dimaksud dengan anggota kelompok :
a. Seseorang yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota kelompok yang telah disahkan oleh pengurus atas persetujuan penanggung jawab kelompok
b. Seorang anggota yang diberikan kepercayaan oleh pengurus untuk melaksanakan program kerja kelompok
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Persyaratan
Anggota
a. Anggota
(1) Warga Negara Indonesia
(2) Menyatakan diri untuk menjadi anggota KT-MB
(3) Mengisi dan menandatangai surat persetujuan bersedia mengikuti dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(4) Memiliki Kartu Tanda Anggota KT-MB
(5) Bersedia aktif mengikuti kegiatan KT-MB
(1) Warga Negara Indonesia
(2) Menyatakan diri untuk menjadi anggota KT-MB
(3) Mengisi dan menandatangai surat persetujuan bersedia mengikuti dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(4) Memiliki Kartu Tanda Anggota KT-MB
(5) Bersedia aktif mengikuti kegiatan KT-MB
Pasal
3
Tata
Cara Penerimaan Anggota
a. Anggota biasa diterima oleh pengurus melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan tertulis untuk menaati AD/ART KT-MB dan disahkan oleh penanggung jawab kelompok
Pasal
4
Kewajiban
Anggota
a. Menjunjung tinggi dan menaati serta melaksanakan AD/ART dan semua pelaturan serta keputusan KT-MB
b. Menghadiri rapat atas undangan pengurus KT-MB
c. Mengikuti dan melaksanakan program kelompok
Pasal
5
Hak
Anggota
a. Anggota
biasa berhak untuk mengajukan pendapat, Usulan atau pertayaan baik lisan maupun
tertulis kepada pengurus, mengikuti kegiatan kelompok, Memilih dan dipilih
sebagai pengurus kelompok
b. Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diselenggarakan kelompok sesuai program kerja
c. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas kelompok apabila memenuhi :
(1) Ketentuan kelompok
(2) AD/ART
(3) Peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal
6
Pemberhentian
Anggota
Anggota dinyatakan berhenti atau hilang keanggotaannya
Apabila :
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri secara tertulis
c. Diberhentikan oleh pengurus setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan kelompok atas persetujuan penanggung jawab kelompok
Pasal
7
Tata
cara pemberhentian anggota
a.
Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada pengurus
b. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh pengurus setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tidak) kali dengan jarak waktu masing-masing satu bulan
c. Paling lama 6 (enam) bulan setelah penetapan pemberhentian sementara, pengurus dapat merehabilitas kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap apabila tidak menunjukan perubahan kearah perbaikan
d. Dalam kondisi luar biasa yang mengancam kelompok, Pengurus dapat melakukan pemberhentian langsung atas persetujuan penanggung jawab kelompok
b. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh pengurus setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tidak) kali dengan jarak waktu masing-masing satu bulan
c. Paling lama 6 (enam) bulan setelah penetapan pemberhentian sementara, pengurus dapat merehabilitas kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap apabila tidak menunjukan perubahan kearah perbaikan
d. Dalam kondisi luar biasa yang mengancam kelompok, Pengurus dapat melakukan pemberhentian langsung atas persetujuan penanggung jawab kelompok
Pasal
8
Pembelaan
a. Anggota yang diberhentikan sementara dapat membela diri dihadapan rapat pleno pengurus
b. Bila dipandang perlu, Anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada musyawarah anggota
c. Keputusan musyawarah dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan tersebut memenuhi quorum yakni didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus kelompok yang hadir dalam musyawarah
Pasal
9
Pengkaderan
a. Dalam rangka menjaga kesinambungan kelompok perlu dibina kader-kader kepemimpinan KT-MB dengan ketentuan :
(1) Berasal dari pengurus dan anggota KT-MB
(2) Memenuhui persyaratan administrasi
b. Kader-kader yang akan dipromosikan telah diseleksi dengan criteria :
(1) Memiliki prestasi, Dedikasi dan loyalitas terhadap kelompok
(2) Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan kelompok
(3) Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela
c. Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
10
Rapat
Kerja Pengurus
a. Rapat kerja pengurus adalah rapat kerja yang diselenggarakan dihadiri oleh seluruh pengurus
b. Rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali
c. Dalam keadaan luar biasa rapat kerja pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan mendapatkan persetujuan dari penanggung jawab kelompok
d. Kewenangnan rapat kerja pengurus :
(1) Menilai pelaksanaan program kerja pengurus
(2) Menyempurnakan dan memperbaiki program kerja pengurus
(3) Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok
Pasal
11
Musyawarah
Anggota
- Musyawarah anggota adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi
yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan
seluruh anggota
- Musyawarah anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
- Dalam keadaan luar biasa musyawarah anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan anggota serta mendapatkan persetujuan penanggung jawab kelompok
- Kewenangan musyawarah anggota :
(1) Mendapatkan dan menilai pelaksanaan program kerja pengurus serta memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya
(2) Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok
(3) Memilih pengurus
(4) Menentukan program kerja
Pasal
12
Pengurus
Kelompok
Pengurus KT-MB
terdiri dari :
a. Seorang Penanggung Jawab
b. Seorang Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. Seorang Bendahara
e. Tiga orang seksi masing-masing
(1) Seorang seksi publikasi
(2) Seorang seksi kesejahtraan dan social
(3) Seorang seksi pengembangan usaha kelompok
a. Seorang Penanggung Jawab
b. Seorang Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. Seorang Bendahara
e. Tiga orang seksi masing-masing
(1) Seorang seksi publikasi
(2) Seorang seksi kesejahtraan dan social
(3) Seorang seksi pengembangan usaha kelompok
Pasal
13
Masa
Bhakti Pengurus
Pengurus KT-MB dipilih untuk masa bhakti
selama 5 (lima) tahun dapat dipilih kembali
Pasal
14
Syarat
Pengurus
a. Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang baik, Berprestasi, Dedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap kelompok
b. Mampuh bekerja sama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan peranan kelompok
c. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelompok
d. Sanggup bekerja aktif dalam kelompok
Pasal
15
Penggantian
Pengurus Antar Waktu
Penggantian
pengurus antar waktu ( PAW ) dalam masa jabatan dimungkinkan karena ada
pengurus :
a. Meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak aktif mengikuti kegiatan kelompok
d. Diberhentikan secara tidak hormat
a. Meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak aktif mengikuti kegiatan kelompok
d. Diberhentikan secara tidak hormat
BAB
IV
KEPUTUSAN
Pasal
16
Keputusan
Kelompok
a. Semua keputusan yang diambil dalam kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat
b. Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak berhasil, Maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak atau diserahkan kepada penaggung jawab kelompok
c. Keputusan menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia
BAB
V
KEKAYAAN
Pasal
17
Kekayaan
Kelompok
a. Pemasukan
dan pengeluaran keuangan kelompok wajib dipertanggung jawabkan dalam forum
rapat pengurus dan musyawarah anggota
b. Uang hasil kegiatan dapat digunakan untuk biaya operasional kelompok dan kesejahteraan anggota
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota yang diselenggarakan pengurus
b. Uang hasil kegiatan dapat digunakan untuk biaya operasional kelompok dan kesejahteraan anggota
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota yang diselenggarakan pengurus
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
19
Aturan
Tambahan
a. Setiap anggota KT-MB dianggap
telah mengetahui isi dari AD dan ART
b. Perselisihan dalam penafsiran AD dan ART ini diputuskan oleh rapat kerja pengurus
c. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dimuat dalam pelaturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
b. Perselisihan dalam penafsiran AD dan ART ini diputuskan oleh rapat kerja pengurus
c. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dimuat dalam pelaturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
DITETAPKAN DI LEUWIGOONG
PADA TANGGAL 26 JUNI 2008
Kamis, 13 Juni 2013
Pada Hari Seni 10 Juni 2013 Anggota Kelompok Tani Makmur Bersama Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong, beserta Kepala UPTD TPH Kecamatan Leuwigoong Nina Wahidah R. SP.MSi melakukan Tanam Padi SRI di Blok Cipacing, Besar harapan kelompok semoga seluruh Anggota Petani yang melaksanakan program SRI berhasil panen yang memuaskan..Amin
Langganan:
Postingan (Atom)