ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK USAHA BERSAMA
MAKMUR BERSAMA
Sekertariat : Kp Bbk Cibudug Ds. Sindangsari Kec.Leuwigoong Kabupaten Garut HP. 081320414113
______________________________________________________________________________
ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS KELOMPOK
Pasal 1
Nama Kelompok
Kelompok ini bernama Kelompok Usaha Bersama Makmur
Bersama atau disingkat KUB-MB.
Pasal 2
Bentuk Kelompok
Kelompok KUB-MB berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota melalui musyawarah.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Kelompok KUB-MB didirikan pada tanggal 24 Juni 2008 pada rapat musyawarah yang bertempat di rumah bapak Ahmad Suparman kampung Pasar Kidul Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
BAB II
SIFAT,AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Sifat
KUB-MB adalah Kelompok Usaha Bersama makmur bersama yang bersifat meningkatkan ekonomi menuju kesejahteraan keluarga.
Pasal 5
Azas
Kelompok KUB-MB berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 6
Tujuan
a. Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antara sesama anggota Kelompok.
b. Meningkatkan rasa kebersamaan dalam melaksanakan program kerja kelompok.
c. Mengembangkan kelompok KUB-MB dengan peningkatan kesejahteraan moriil dan materiil.
d. Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak hukum.
e. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan Kelompok lain di bidang usaha.
f. Mendorong dan mendukung serta membina anggota kelompok yang mempunyai potensi untuk mengembangkan menjadi anggota yang mandiri.
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Peran dan Fungsi
b. KUB-MB berfungsi sebagai fasilitator dalam merespon peningkatan kesejahteraan dan memfasilitasi dalam pengembangan ekonomi keluarga bagi anggota kelompok.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Macam Keanggotaan
a. Anggota biasa
b. Anggota Kehormatan/Pengawas
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Kelompok
KUB-MB terdiri dari pengurus di tingkat kelompok
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 10
Kekayaan Kelompok berasal dari :
b. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
c. Usaha bersama anggota kelompok.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota
Pasal 12
Pembubaran Kelompok
a. Pembubaran kelompok hanya bisa dilakukan melalui suatu musyawarah anggota khusus untuk itu
b. Dalam hal kelompok dibubarkan, maka kekayaan kelompok diserahkan pada hasil keputusan musyawarah anggota.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) KUB-MB sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ( AD )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan anggota kelompok :
a. Seseorang yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota kelompok yang telah disahkan oleh pengurus
b. Seorang anggota yang diberikan kepercayaan oleh pengurus untuk melaksanakan program kerja kelompok
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota
(1) Warga Negara Indonesia
(2) Menyatakan diri untuk menjadi anggota KUB-MB
(3) Mengisi dan menandatangai surat persetujuan bersedia mengikuti dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(4) Memiliki Kartu Tanda Anggota KUB-MB
(5) Bersedia aktif mengikuti kegiatan KUB-MB
b. Anggota Kehormatan/Pengawas
(1) Seseorang yang telah berjasa terhadap KUB-MB
(2) Diusulkan dan disyahkan oleh pengurus KUB-MB
(3) Pengawas yang mengawasi kegiatan kelompok
Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota
a. Anggota biasa diterima oleh pengurus melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan tertulis untuk menaati AD/ART KUB-MB
b. Anggota kehormatan/pengawas diusulkan dan disahkan oleh pengurus KUB-MB
Pasal 4
Kewajiban Anggota
a. Menjunjung tinggi dan menaati serta melaksanakan AD/ART dan semua pelaturan serta keputusan KUB-MB
b. Membayar uang iuran bulan sesuai ketentuan
c. Menghadiri rapat atas undangan pengurus KUB-MB
Pasal 5
Hak Anggota
b. Anggota kehormatan/pengawas berhak untuk mengajukan pendapat, Usulan atau pertanyaan lisan dan tulisan kepada pengurus, Mengikuti seluruh kegiatan kelompok tetapi tidak berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus
c. Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diselenggarakan kelompok sesuai program kerja
d. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas kelompok apabila memenuhi :
(1) Ketentuan kelompok
(2) AD/ART
(3) Peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Anggota dinyatakan berhenti atau hilang keanggotaannya
Apabila :
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri secara tertulis
c. Diberhentikan oleh pengurus setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan kelompok
Pasal 7
Tata cara pemberhentian anggota
b. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh pengurus setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tidak) kali dengan jarak waktu masing-masing satu bulan
c. Paling lama 6 (enam) bulan setelah penetapan pemberhentian sementara, pengurus dapat merehabilitas kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap apabila tidak menunjukan perubahan kearah perbaikan
d. Dalam kondisi luar biasa yang mengancam kelompok, Pengurus dapat melakukan pemberhentian langsung
Pasal 8
Pembelaan
a. Anggota yang diberhentikan sementara dapat membela diri dihadapan rapat pleno pengurus
b. Bila dipandang perlu, Anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada musyawarah anggota
c. Keputusan musyawarah dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan tersebut memenuhi quorum yakni didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam musyawarah anggota
Pasal 9
Pengkaderan
a. Dalam rangka menjaga kesinambungan kelompok perlu dibina kader-kader kepemimpinan KUB-MB dengan ketentuan :
(1) Berasal dari pengurus dan anggota KUB-MB
(2) Memenuhui persyaratan administrasi
b. Kader-kader yang akan dipromosikan telah diseleksi dengan criteria :
(1) Memiliki prestasi, Dedikasi dan loyalitas terhadap kelompok
(2) Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan kelompok
(3) Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela
c. Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
Rapat Kerja Pengurus
a. Rapat kerja pengurus adalah rapat kerja yang diselenggarakan dihadiri oleh seluruh pengurus
b. Rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali
c. Dalam keadaan luar biasa rapat kerja pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah pengurus yang ada
d. Kewenangnan rapat kerja pengurus :
(1) Menilai pelaksanaan program kerja pengurus
(2) Menyempurnakan dan memperbaiki program kerja pengurus
(3) Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok
Pasal 11
Musyawarah Anggota
b. Musyawarah anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
c. Dalam keadaan luar biasa musyawarah anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan anggota serta mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya jumlah pengurus dan anggota yang ada
d. Kewenangan musyawarah anggota :
(1) Mendapatkan dan menilai pelaksanaan program kerja pengurus serta memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya
(2) Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok
(3) Memilih pengurus
(4) Menentukan program kerja
Pasal 12
Pengurus Kelompok
a. Seorang ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. Seorang Wakil Sekertaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara
g. Tiga orang seksi masing-masing
(1) Seorang seksi publikasi
(2) Seorang seksi kesejahtraan dan social
(3) Seorang seksi pengembangan usaha kelompok
h. Seorang ketua dan sekertaris bidang membawahi 5 (lima) bidang
(1) Pertanian
(2) Perikanan
(3) Perternakan
(4) Hol ticultura
(5) Home Industri
Pasal 13
Masa Bhakti Pengurus
b. Ketua pengurus dapat dipilih hanya untuk 2 (dua) periode kepengurusan secara berturut-turut
Pasal 14
Syarat Pengurus
a. Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang baik, Berprestasi, Dedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap kelompok
b. Mampuh bekerja sama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan peranan kelompok
c. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelompok
d. Sanggup bekerja aktif dalam kelompok
Pasal 15
Penggantian Pengurus Antar Waktu
a. Meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak aktif mengikuti kegiatan kelompok
d. Diberhentikan secara tidak hormat
BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 16
Keputusan Kelompok
a. Semua keputusan yang diambil dalam kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat
b. Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak berhasil, Maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak
c. Keputusan menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan Organisasi
b. Uang iuran dapat digunakan untuk biaya operasional kelompok dan kesejahteraan anggota
c. Pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok wajib dipertanggung jawabkan dalam forum rapat pengurus dan musyawarah anggota
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota yang diselenggarakan pengurus
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Aturan Tambahan
b. Perselisihan dalam penafsiran AD dan ART ini diputuskan oleh rapat kerja pengurus
c. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dimuat dalam pelaturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
DITETAPKAN DI LEUWIGOONG
PADA TANGGAL 26 JUNI 2008
TIM PENYUSUN :
1. Ketua : Toni Hendrayadi
2. Anggota : Drs.Kusnadi Hermawan
Yayan Bastian
Firman Turana
Anwar Permana
Alimin Mulyana
Ade Riyekih
Jojo Sutarjo
Engkus Abadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar