KEPUTUSAN
KETUA KELOMPOK USAHA BERSAMA
MAKMUR BERSAMA
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI
Nomor : 08/KUB-MB/KEP/VIII/2008
1. PENASEHAT
Tugas dan Fungsi Penasehat
1. Membina pengurus dan anggota Kelompok2. Meluruskan Program kerja kelompok
2.PENGAWAS
Tugas dan Fungsi Pengawas
1.Mengawasi pelaksanaan Program kerja kelompok3. KETUA
Tugas dan Fungsi Ketua
1. Mengesahkan segala keputusan hasil musyawarah kelompok2. Bertanggung jawab atas segala kegiatan kelompok
4.WAKIL KETUA
Tugas dan Fungsi Wakil Ketua
1. Melaksanakan Tugas hari Ketua Kelompok2. Melaksanakan semuah program kerja kelompok
3. Melaporkan segala kegiatan kepada ketua kelompok
5.SEKERTARIS
Tugas dan Fungsi Sekertaris
1. Mengelola segala administrasi kelompok2. Mencatat segala kegiatan kelompok
6.WAKIL SEKERTARIS
Tugas dan Fungsi Wakil Sekertaris
1. Membantu tugas dan fungsi Sekertaris 7.BENDAHARA
Tugas dan Fungsi Bendahara
1. Mengelola keuangan kelompok2. Mendata kekayaan kelompok
8.WAKIL BENDAHARA
Tugas dan Fungsi Wakil Bendahara
1.Membantu tugas dan fungsi Bendahara 9.SEKSI PUBLIKASI
Tugas dan Fungsi Seksi Publikasi
1.Mesosialisasikan Program kerja kelompok2.Berkordinasi dengan wakil ketua
10.SEKSI KESEJAHTRAAN DAN SOSIAL
Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahtran dan Sosial
1.Merumuskan hasil kegiatan demi kesejahtran anggota kelompok2.Merumuskan kegiatan Sosial kelompok terhadap Masyarakat
3.Berkordinasi dengan wakil ketua
11.SEKSI PENGEMBANGAN USAHA KELOMPOK
Tugas dan Fungsi Seksi Pengembangan Usaha Kelompok
1.Menjalin kerjasama dengan pihak luar kelompok untuk pengembangan usaha2.Mengevaluasi hasil program kerja
3.Menyusun program kerja kelompok
4.Berkordinasi dengan wakil ketua
12.KETUA BIDANG
Tugas dan Fungsi Ketua Bidang
1.Melaksanakan Program kerja kelompok 2.Melaporkan segala kegiatan Program kerja kepada ketua
3.Berkordinasi dengan wakil ketua
13.SEKERTARIS BIDANG
Tugas dan Fundsi
1.Mencatat segala kegiatan Program kerja yang sedang dilaksanakan2.Melaporkan secara tertulis kepada sekertaris kelompok
3.Berkordinasi dengan sekertaris
DITETAPKAN DI LEUWIGOONG
PADA TANGGAL 02 AGUSTUS 2008
KETUA
TONI HENDRAYADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar